Update Terakhir: 4 Juni 2024 oleh Adha Susanto
Estimasi waktu baca: 5 menit
Untuk menjadi pembina maka anggota telah ternyatakan lulus Kursus Mahir Dasar (KMD) atau KML dan Narakarya Pramuka. Nah lalu mengapa Narakarya menjadi syarat untuk menjadi Pembina Pramuka? Berikut ulasan singkatnya.
Kursus Mahir Dasar (KMD) adalah pelatihan berdurasi 72 jam pelajaran untuk mempelajari secara teori dan praktis dalam membina Pramuka. Pelatihan ini rutin terselenggarakan oleh Kwarcab untuk membentuk dan memenuhi syarat kualifikasi untuk menjadi calon pembina Pramuka tingkat dasar.
Selain itu juga terdapat kursus yang lebih tinggi dari KMD yakni Kursus Mahir Lanjutan (KML). Pada KML anggota dapat memilih konsentrasi kursus lanjutan lebih spesifik. Apakah ingin membina Pramuka tingkat Siaga, Penggalang, Penegak atau pun Pandega.
Ketika anggota telah lulus KMD atau KML. Dan sebelum terlantik secara sah menjadi Pembina Pramuka anggota harus melakukan registrasi ke Kwarcab. Registrasi bertujuan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Narakarya sebagai syarat untuk memperoleh lisensi sebagai pembina.
Adapun berkas registrasi yang harus tersampaikan untuk mendaftar sebagai peserta Narakarya Pramuka adalah sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah kursus KMD/KML Pramuka
- Rencana Tindak Lanjut tingkat Gugus Depan (RTL)
Nah lalu apakah itu Narakarya? Simak dengan lengkap uraian ini ya.
Baca Juga: Syarat Pramuka Garuda Sesuai Keputusan Kwarnas
Daftar Isi
Pengertian Narakarya Pramuka
Narakarya adalah serangkaian proses pengembangan setelah lulus KMD atau KML dengan menerapkan Rencana Tindak Lanjut pada Gugus Depan selama enam bulan. Untuk memperoleh lisensi resmi sebagai pembina Pramuka.
Lisensi tersebut berfungsi sebagai salah satu syarat menjadi pembina dan kursus ketingkat yang lebih tinggi lagi. Selain itu juga berfungsi sebagai persyaratan yang harus termiliki bagi anggota yang hendak menduduki jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
Bentuk lisensi pembina yang termaksud adalah sebuah Surat Hak Bina (SHB). Surat Hak Bina (SHB) adalah surat kewenangan untuk membina dari Kwarcab. Adapun isi dalam SHB adalah berupa keterangan bahwa yang bersangkutan telah memiliki lisensi untuk menjadi Pembina Pramuka dalam wilayah kerja Kwarcab.
Surat tersebut pun terbagai menjadi dua jenis yaitu SHB Dasar dan SHB Lanjutan.
Untuk SHB Dasar terkhususkan bagi anggota yang telah lulus KMD dan menyelesaikan Narakarya Pramuka selama enam bulan. Sedangkan SHB Lanjutan terkhususkan bagi anggota yang telah lulus KML dan menyelesaikan Narakarya selama enam bulan juga.
Penyerahan Narakarya dan Lisensi
Setelah enam bulan mengaplikasikan RTL pada tingkat Gugus Depan. Anggota yang berstatus sebagai calon pembina menyerahkan Narakarya dalam bentuk laporan sesuai ketentuan kepada Kwarcab.
Berikut format laporan Narakarya yang dapat Anda download sebagai referensi.
Pihak Kwarcab akan melakukan penilaian kinerja Narakarya sbelum menerima lisensi sebagai pembina Pramuka. Ketika telah memenuhi syarat administrasi dan kinerja menjadi Pembina Pramuka. Maka pihak Kwarcab akan menerbitkan SHB.
Bersamaan dengan penerbitan SHB. Anggota juga memperoleh Tanda Hak Bina (THB) serta Tanda Kualifikasi Pembina Satuan.
Tanda Hak Bina (THB) yang ikut terserahkan bersamaan dengan SHB adalah tanda yang berupa kartu. Kartu tersebut merupakan bukti berbentuk fisik yang menerangkan identitas dan nomor SHB yang bersangkutan.
Kwarcab akan menyerahkan SHB dan THB melalui serangkaian upacara atau prosesi pengukuhan. Dalam upacara pengkuhan tersebut calon pembina akan menyampaikan kesediaan dan mengucapkan Janji (Trisatya) Pramuka. Beserta penandatangan ikrar sebagai pembina dan kemudian berhak mengenakan Selendang Mahir.
Baca Juga: Kegiatan Penataran, Seminar dan Lokakarya Pramuka
Masa berlaku lisensi Narakarya Pramuka
Layaknya seperti sertifikat ahli dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Lisensi dalam Gerakan Pramuka pun juga hanya berlaku selama tiga tahun. Setelah tiga tahun maka pembina harus melakukan perpanjangan kembali.
Permohonan perpanjangan masa berlaku SHB dan THB ini pun cukup mudah. Pembina hanya perlu menyerahkan beberapa berkas jika sudah menyelesaikan Narakarya dan Kursus Mahir Dasar (KMD) atau KML Pramuka.
Adapun berkas yang harus teregistrasi ke Kwarcab adalah surat keterangan aktif sebagai pembina Gugus Depan dari Ketua Gugus Depan. Surat tersebut harus diketahui oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan.
Sumber