Naratama Pramuka Adalah Syarat Menjadi Pelatih

naratama pramuka adalah

Update Terakhir: 4 Juni 2024 oleh Adha Susanto

Estimasi waktu baca: 5 menit

Telah lulus Kursus Pelatih Dasar atau Lanjutan dan Naratama merupakan bagian dari syarat menjadi pelatih pembina Pramuka. Nah apakah itu Naratama? Berikut ulasan singkatnya.

Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) adalah kursus untuk menjadi Pelatih Pembina yang menggunakan metode kepramukaan dan kepelatihan.

Selama masa kepelatihan peserta KPD akan belajar berbagai teori dan praktis selama 70 jam pelajaran. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan menjadi Pelatih Pembina yang kompeten.

Selain KPD juga terdapat Kursus tingkat Lanjutan (KPL). Pada KPL peserta akan berlatih menjadi pemimpin pendidikan dan pelatih kepramukaan dengan manajemen yang unggul.

Dan pola kepelatihan yang baik melalui desain pelatihan yang komprehensif menggunakan metode kepramukaan dan kepelatihan yang tepat.

Ketika anggota telah lulus KPD atau KPL. Dan sebelum terlantik menjadi Pelatih Pembina Pramuka anggota harus melengkapi beberapa syarat registrasi ke Kwarcab.

Registrasi adalah bagian dari syarat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Naratama untuk memperoleh lisensi sebagai Pelatih Pembina.

kursus menjadi pelatih pembina pramuka
Kursus menjadi pelatih pembina atau KPD Pramuka – Jepara.go.id

Adapun berkas yang harus ada untuk mendaftar sebagai peserta Naratama Dasar atau Lanjutan Pramuka adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi ijazah kursus KPD/KPL Pramuka
  2. Rencana Tindak Lanjut tingkat Gugus Depan (RTL) khusus

Nah lalu apakah itu Naratama? Simak dengan lengkap uraian ini ya.

Baca Juga: Narakarya Pramuka Adalah Syarat Menjadi Pembina

Pengertian Naratama Pramuka

Naratama adalah proses pengembangan setelah lulus KPD atau KPL dengan menerapkan Rencana Tindak Lanjut selama enam sampai dua belas bulan.

Proses pengembangan dari dua jenis kursus tersebut harus selesai sebagai syarat memperoleh lisensi sebagai Pelatih Pembina.

Lisensi tersebut berfungsi sebagai salah satu syarat menjadi Pelatih Pembina dan kursus ketingkat yang lebih tinggi lagi.

Selain itu juga berfungsi sebagai persyaratan yang harus termiliki bagi anggota yang hendak menduduki jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.

Bentuk lisensi pembina yang termaksud adalah Surat Hak Latih (SHL). Surat Hak Latih adalah surat kewenangan untuk menjadi Pelatih Pembina dari Kwarcab.

Isi SHL adalah keterangan bahwa yang bersangkutan memiliki lisensi untuk menjadi Pelatih Pembina Pramuka dalam wilayah kerja Kwarcab.

Lisensi itu pun terbagai menjadi dua jenis yaitu SHL Dasar dan SHL Lanjutan.

Untuk SHL Dasar terkhususkan bagi anggota yang telah lulus KPD dan menyelesaikan Naratama Pramuka selama 6 – 12 bulan.

Sedangkan SHL Lanjutan terkhususkan bagi anggota yang telah lulus KPL dan menyelesaikan Naratama selama 6 – 12 bulan juga.

Penyerahan Naratama dan Lisensi

Setelah 6 – 12 bulan mengaplikasikan RTL pada tingkat Gugus Depan. Anggota yang berstatus sebagai calon Pelatih Pembina menyerahkan Naratama dalam bentuk laporan sesuai ketentuan kepada Kwarcab.

infografis naratama pramuka
Infografis Naratama Pramuka

Berikut format laporan Naratama yang dapat Anda download sebagai gambaran.

Pihak Kwarcab akan melakukan penilaian kinerja Naratama sbelum menerima lisensi sebagai Pelatih Pembina Pramuka.

Ketika telah memenuhi syarat administrasi dan kinerja menjadi Pelatih Pembina Pramuka. Maka pihak Kwarcab akan menerbitkan SHL.

Bersamaan dengan penerbitan SHL. Anggota juga memperoleh Tanda Hak Latih (THL) serta Tanda Kualifikasi Pelatih Pembina.

Baik itu THL Dasar bagi yang telah menyelesaikan Naratama Dasar. Dan THL Lajutan bagi yang telah menyelesaikan Naratama Lanjutan.

Tanda Hak Latih (THL) yang ikut terserahkan bersamaan dengan SHL adalah tanda yang berupa kartu. Kartu tersebut merupakan bukti berbentuk fisik yang menerangkan identitas dan nomor SHL yang bersangkutan.

Kwarcab akan menyerahkan SHL dan THL melalui serangkaian upacara atau prosesi pengukuhan. Dalam upacara pengkuhan tersebut calon Pelatih Pembina akan menyampaikan kesediaan dan mengucapkan Janji (Trisatya) Pramuka.

Beserta penandatangan ikrar sebagai Pelatih Pembina dan kemudian berhak mengenakan Pita Mahir.

Serta berhak mengenakan tanda pengenal Internasional berupa Manik Kayu (wood beads) dan setangan leher Gilwell (Gillwell Scarf).

naratama dasar lanjutan
Pengukuhan setelah penyelesaian naratama dasar dan atau lanjutan – Jepara.go.id

Baca Juga: Kegiatan Penataran, Seminar dan Lokakarya Pramuka

Masa berlaku lisensi Naratama Pramuka

Seperti sertifikat Profesi yang terbit dari pihak Layanan Sertifikasi Profesi. Lisensi dalam Gerakan Pramuka pun juga hanya berlaku selama tiga tahun.

Setelah tiga tahun maka Pelatih Pembina harus meregistrasi berkas untuk perpanjangan SHL dan THL.

Permohonan perpanjangan masa berlaku SHL dan THL ini pun cukup mudah. Pelatih Pembina hanya menyerahkan beberapa berkas jika sudah menyelesaikan Naratama Dasar atau Lanjutan.

Adapun berkas yang harus teregistrasi ulang ke pihak Kwarcab adalah surat aktif sebagai Pelatih Pembina Pramuka.

Surat aktif yang menjadi salah satu syarat perpanjangan sebagai Pelatih Pembina Pramuka tersebut harus berasal dari Pusdiklat Kwarcab.

Baca Juga: Struktur Organisasi Dewan Saka: Tugas dan Administrasi

Sumber: Pramukadiy.or.id

About Adha Susanto

Senior Rover Scout of Diponegoro University

View all posts by Adha Susanto →