Aturan Stempel Pramuka Gugus Depan

stempel gugusdepan

Update Terakhir: 24 September 2022 oleh Adha Susanto

Estimasi waktu baca: 3 menit

Setiap organisasi atau lembaga tentunya memiliki aturan administrasi yang berfungsi sebagai penguat dan pertanggungjawaban resmi. Demikian pula pada Gugus Depan (Gudep) sebagai wadah pembinaan Pramuka dengan aturan administrasi yang tertib namun sederhana. Seperti penggunaan stempel Pramuka Gugus Depan berdasarkan aturan dan fungsi yang berlaku adalah bagian dari pendidikan terhadap anggota.

Seperti yang sering kita jumpai stempel sudah menjadi bagian dari administrasi dalam bentuk surat menyurat atau dokumen penting lainnya. Tidak hanya itu stempel berfungsi sebagai tanda pengesahan pada sebuah surat atau dokumen penting lainnya.

Fungsi cap stempel

Oleh karena begitu pentingnya stempel dalam setiap organisasi dan lembaga lainnya. Maka Gugus Depan wajib mengaplikasikan aturan administrasi kepada anggota Pramuka tentang betapa pentingnya dokumen tercap stempel.

Nah lalu apa saja fungsi stempel dalam sebuah organisasi atau lembaga resmi? Simak tiga fungsi stempel yang telah kami rangkum untuk kakak ketahui ya.

Pengesahan

Stempel sebagai tanda pengesahan suatu dokumen atau surat penting. Setiap organisasi atau lembaga pastinya melangsungkan sebuah kegiatan, yang meliputi bentuk dokumen perjanjian atau surat pernyataan.

Nah penggunaan stempel pada dokumen atau surat yang terbit dari sebuah kegiatan sudah pasti membutuhkan sebuah tanda atas sahnya oleh atasan. Terhadap dokumen atau surat penting.

Penguat

Penggunaan stempel dalam aturan administrasi Pramuka merupakan bagian dari penguat sebuah keputusan. Setiap organisasi atau lembaga yang menggelar sebuah rapat, kemudian dalam rapat tersebut menerbitkan sebuah keputusan dalam bentuk surat keputusan.

Surat yang telah tersetujui oleh anggota agar kedudukannya lebih kuat secara aturan hukum, cap stempel pun berfungsi menjadi tanda penguatnya.

aturan stempel gudep pramuka adalah
Aturan stempel Pramuka Gudep

Pertanggungjawaban

Penggunaan stempel sebagai aturan administrasi organisasi gerakan Pramuka tingkat Gudep adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebuah dokumen yang terbubuhi tanda tangan dan stempel, merupakan bentuk tanggung jawab dari Pembina atau Mabigus Pramuka yang telah mengesahkannya. Apapun konsekuensinya akan menjadi tanggungjawab atas nama Pembina ataupun Mabigus.

Baca Juga: Struktur Organisasi Gudep: Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega

Aturan stempel Pramuka Gudep

Gudep membuat stempel masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berbentuk segi empat panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis lengkung
  2. Ukuran garis bagian luar 32 x 44 mm
  3. Ukuran garis bagian dalam 29 x 41 mm
  4. Pada bagian tengah terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap kearah kiri
  5. Bagian bawah lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital yang berbunyi Gerakan Pramuka, Gugus depan, Kwarcab/wilayah dan nomor gudep
  6. Bentuk huruf: Huruf kapital, tegak, tanpa kaki, tanpa bayangan
  7. Gambar cikal: silluete tanpa garis tepi, sesuai aturan SK Kwarnas No. 06/KN/72 tahun 1972

Demikian beberapa aturan dan fungsi stempel dalam Gerakan Pramuka yang penting untuk setingkat Gudep hingg Kwartir.

Baca Juga:

About Adha Susanto

Senior Rover Scout of Diponegoro University

View all posts by Adha Susanto →