Update Terakhir: 1 Juni 2024 oleh Adha Susanto
Estimasi waktu baca: 3 menit
Kibaran cita dan bendera ambalan ialah perlengkapan penting dalam sebuah organisasi Pramuka.
Organisasi Pramuka di sekolah atau perguruan tinggi umumnya mempunyai tanda atau seperangkat alat sebagai identitas. Tak sekedar identitas, keberadaannya bisa menjadi sebuah simbol kebanggan.
Pada artikel ini kita akan menguraikan cara pengusulan dan tujuan dari kibaran cita dan bendera ambalan.
Berikut uraian singkatnya.
Melalui forum Musyawarah Penegak atau Pandega anggota dapat mengusulkan lambang atau tanda dan kibaran cita. Usulan tersebut kemudian di sampaikan kepada Pembina Gudep.
Untuk selanjutnya di sahkan menjadi tanda/alat yang sah berdasarkan hasil Musyawarah yang telah tersahkan oleh Kwartir Ranting.
Namun, adakah syarat khusus untuk mengusulkan kibaran cita atau alat/tanda di Gugus Depan?
Dari peraturan yang berlaku dalam Kepramukaan. Pengusulan berbentuk alat/tanda bendera, badge dan kibaran cita Ambalan memiliki ketentuan khusus. Ketentuan itu pun mengarah pada nilai-nilai pendidikan dari semangat kepahlawanan.
Lebih jelasnya tetap simak uraian artikel di bawah ini ya, kak!
Baca Juga: Struktur Organisasi Gudep: Siaga Sampai Pandega
Ketentuan Kibaran Cita Ambalan dan Racana
Peraturan menjadi sebuah instrumen hukum untuk menciptakan kondisi yang tertib, teratur dan indah. Demikian pula pada aturan penetapan untuk mengusulkan alat/tanda kibaran cita Gugus Depan.
Pengusulan nama kibaran cita dan tanda Gudep memiliki arti yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan. Untuk dapat tersesuaikan dalam administrai Pramuka yang identik dengan nilai-nilai pendidikan.
Adapun untuk bentuk, warna dan gambar lambangnya mengikuti ketentuan yang terdiri dari:
Bentuk
Setiap Ambalan dan Racana memiliki ciri khasnya tersendiri sebagai identitas. Untuk melambangkan identitasnya dalam bentuk badge, bendera dan kibaran cita Ambalan atau Racana dapat menyesuaikan. Ada yang berbentuk bulat, segilima dan perisai dengan garis tengah/garis tinggi maksimum 8 cm.
Warna
Penentuan warna pada sarana/alat untuk identitas Ambalan atau Racana sebagai pendorong semangat kebanggaan di dalamnya. Penentuannya Mengikuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961. Tentang Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana (GERAKAN PRAMUKA).
Gambar Lambang
Sedangkan untuk gambar lambang kibaran cita dan tanda Ambalan atau Racana di Gugus Depan dapat tersesuaikan dengan arti kiasan yang merujuk:
- Cita-cita Ambalan dan/atau Racana
- Jiwa dan semangat kepahlawanan/patriotisme
- Lambang Gerakan Pramuka
- Identitas/nomor Gudep
Penetapan dan Pengesahan Kibaran Cita
Setelah mengutarakan ide dan mengusulkannya dalam forum Musyawarah Ambalan atau Racana. Selanjutnya tanda, lambang dan kibaran cita diusulkan ke Pembina.
Atas dasar pengajuan dari Gugus Depan. Selanjutnya kibaran cita dan bendera Ambalan atau Racana di usulkan kepada Kwartir Ranting untuk dapat pengesahan atas nama Kwartir Cabang.
Melalui serangkaian upacara sederhana dan khidmat Pembina Gugus Depan menyerahkan kibaran cita kepada Pembina Penegak atau Pandega. Untuk kemudian dapat di teruskan kepada Pradana atau Ketua Dewan Racana yang menerima atas nama Ambalan atau Racana.
Baca Juga: Papan Nama Gudep Pramuka: Ukuran dan Fungsi