Instruktur Saka: Tugas dan Syarat

tugas instruktur saka

Update Terakhir: 28 Januari 2023 oleh Adha Susanto

Estimasi waktu baca: 2 menit

Untuk menjadi Instruktur Saka terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh seorang calon. Karena tugas dari Instruktur Saka yang cukup berat dalam membantu tugas Pamong Saka dalam mendidik dan melatih anggota satuannya.

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah anggota Pramuka untuk mengembangkan keterampilan dan bakat sesuai bidang yang menjadi minatnya.

Dengan out put dan out comes pembinaannya untuk membentuk anggota Pramuka Penegak/Pandega berketerampilan teknologi. Serta berkarakter sosial yang kuat.

Untuk itu materi pembinaan dalam Satuan Karya juga terupdate dengan isu-isu global di berbagai bidang.

Oleh karena itu, peran Instruktur untuk membantu Pamong Saka dalam mendidik dan melatih sangatlah besar.

Baca Juga: Struktur Organisasi Dewan Saka: Tugas dan Administrasi

Syarat dan tugas menjadi Instruktur Saka

Sesuai dengan kedudukan dan tugas utamanya Instruktur Satuan Karya Pramuka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan.

Keterampilan dan keahlian khusus yang sanggup dan bersedia membantu Pamong Saka untuk mendidik dan melatih anggota.

Karena memiliki tugas cukup berat, maka untuk menjadi seorang Instruktur Saka setidaknya telah memenuhi syarat yang meliputi:

  1. Mempunyai pengetahuan, keterampilan, keahlian dan pengalaman khusus untuk kegiatan Saka
  2. Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur satuan karya yang tersertai dengan penuh tanggungjawab
  3. Bersedia membantu Pamong Saka
  4. Siap mengikuti Orientasi Kepramukaan

Tidak harus berlatar belakang sebagai seorang Pembina Pramuka tingkat Penegak/Pandega.

Instruktur juga bisa dari kalangan instansi pengampu satuan, masyarakat luas, asosiasi, pendidik dan berbagai kalangan lainnya.

Maka dari itu syarat terpenting untuk menjadi Instruktur Satuan Karya adalah kesukarelaannya untuk berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada anggota.

Atas usul Pamong dan Mabi Satuan Karya seorang Instruktur dapat menjalankan masa baktinya selama 3 tahun setelah terlantik oleh Kwarcab.

Kemudian menjalankan tugas sebagai Instruktur Saka yang terdiri dari:

  1. Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai keahliannya
  2. Menjadi penguji SKK sesuai bidang keahliannya
  3. Sebagai penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan
  4. Memberi motivasi kepada anggota Saka
  5. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan
  6. Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya
  7. Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka

Seorang Instruktur Saka juga dapat terputus tugas dan tanggungjawabnya jika:

  1. Telah berakhir masa baktinya
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Melanggar AD/ART Gerakan Pramuka
  4. Meninggal dunia

Baca Juga:

About Adha Susanto

Senior Rover Scout of Diponegoro University

View all posts by Adha Susanto →