Update Terakhir: 28 Januari 2023 oleh Adha Susanto
Estimasi waktu baca: 3 menit
Dalam Satuan Karya Pramuka (SAKA) di butuhkan seorang yang memenuhi syarat khusus untuk menjadi seorang Pamong atau Pembina. Karena tugas Pamong Saka adalah membina dan mengembangkan anggota satuannya untuk memiliki pengetahuan dan tekonologi serta berwawasan global.
Seperti yang telah kita kenal Saka adalah wadah bagi anggota Pramuka untuk berkembang dan berkarya berdasarkan minatnya.
Dengan out put dan out comes pembinaannya adalah membentuk anggota Penegak/Pandega berketerampilan teknologi, serta berkarakter sosial yang kuat.
Untuk itu materi pembinaan dalam Satuan Karya juga terkait dengan isu-isu global di berbagai bidang diantaranya:
- Lingkungan
- Kemandirian
- Perdamaian
- Enterprenurship
- Keluarga
- Kesetaraan
- Demokrasi
- Pramuka berwawasan global
Pamong atau Pembina Saka pun memiliki peran besar untuk membentuk anggota berwawasan dan tanggap terhadap isu-isu tersebut.
Oleh karena itu, pengangkatan dan penetapan Pembina Satuan Karya Pramuka ini tidak main-main.
Maka sangat terbutuhkan sosok yang berpengalaman dalam membina, mengayomi dan memanajemen peserta didik di satuannya.
Baca Juga: Saka Kalpataru: Tujuan dan Kegiatan
Syarat menjadi Pembina Saka
Berdasarkan struktur garis koordinasi Pembina Saka berada pada posisi tertinggi di satuan tingkat ranting.
Karena seorang Pembina Saka adalah anggota dewasa gerakan Pramuka yang tertetapkan dan terlantik oleh Kwarcab. Dan secara exofficio menjadi anggota pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartir Cabangnya.
Untuk menjadi Pembina atau Pamong Saka setidaknya telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berlatar belakang sebagai Pembina Pramuka Penegak/Pandega
- Memiliki minat dalam satu bidang tertentu
- Telah dinyatakan lulus Kursus Mahir Dasar (KMD)
Baca Juga: Saka Widya Budaya Bakti: Krida dan Program Kerja
Tugas Pamong
Selama bertugas sebagai seorang Pembina Saka yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pengembangan. Pamong akan di bantu oleh Instruktur Satuan yang memiliki kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus pada bidang tertentu.
Sedangkan tugas dan tanggungjawab seorang Pamong Saka dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun adalah sebagai berikut:
- Mengelola pembinaan dan pengembangan Saka
- Menjadi Pembina dan Bekerjasama dengan Majelis Pembimbing
- Mengusahakan instruktur, narasumber perlengkapan dan keperluan kegiatan Saka
- Mengadakan hubungan, konsultas dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan tingkat Kwartir, Gudep
- Pembina bertugas dalam mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Saka
- Menjadi anggota Mabi Saka
- Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among
- Melaporkan perkembangan Saka kepada Kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan
Selain itu Pamong dapat berhenti dari tugas dan tanggungjawabnya karena beberapa hal seperti:
- Berakhirnya masa bakti
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan
- Meninggal dunia
Baca Juga:
- Saka Dirgantara: Krida dan Tujuan Pembentukan
- Saka Rintisan Adalah: Tahapan dan Contoh
- Struktur Organisasi Dewan Saka: Tugas dan Administrasi