Update Terakhir: 15 Januari 2023 oleh Abdul Jalil
Secara administrasi dan struktur organisasi Saka terdiri dari Pamong, Instruktur, dan Dewan adalah unsur yang menjalankan tugas operasional. Lalu bagaimana struktur dan tugas operasionalnya? Simak jawabannya pada uraian artikel berikut ini ya kak.
Pada dasarnya penyelenggaraan operasional dan administrasi Saka sama seperti Gerakan Pramuka yang berpangkalan pada Gugus Depan.
Hanya saja Saka adalah wadah untuk menampung 10 anggota Pramuka tingkat Penegak atau Pandega putra/putri dengan minat yang sama. Melaksanakan program atau kegiatan rutin bersama – sama yang kemudian mengusulkan pembentukan Saka ke tingkat Kwarcab.
Untuk menjalankan operasional kepengurusan Saka pada tingkat Kwarcab atau Kwarran. Maka membentuk struktur organisasi dengan garis koordinasi yang jelas menjadi hal yang sangat penting.
Berikut adalah struktur organisasi dan tugas dari setiap unsur untuk menjalankan operasional Saka berdasarkan sistem pendidikan kepramukaan.
Baca Juga:
Struktur Organisasi Dewan Saka
Gerakan Pramuka yang melaksanakan program pendidikan dengan sistem among, maka dalam membina anggotanya harus ada peran orang tua.
Pembina dan Instruktur Saka adalah unsur yang berperan sebagai orang tua dengan tugas utamanya, yakni membimbing, mengarahkan, dan mendukung.
Serta anggota Pramuka dari tingkat Penegak atau Pandega yang menjadi syarat dasar terbentuknya Saka tingkat daerah.
Adapun beberapa unsur dan tugas organisasi Dewan Saka secara operasional pada tingkat daerah terdiri dari:
Pamong Saka
Berdasarkan definisinya Pamong Saka adalah Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang berusia 30 sampai 50 tahun. Memiliki minat dan kegemaran pada suatu bidang kesakaan dan terpilih oleh anggota dalam sidang Dewan. Kemudian dilantik oleh Ketua Kwarcab/Kwarran menjadi Pamong dengan masa bakti selama lima tahun.
Berdasarkan struktur organisasi tugas Pamong bersama Dewan Saka terdiri dari:
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka
- Menjadi pendorong/motivator
- Mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan
- Menjalin hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Saka lainnya, Kwartir, Majelis Pembimbing
- Mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada
- Membuat laporan perkembangan Saka
Baca Juga:
Instruktur Saka
Dalam membina kaum muda Pamong Saka memiliki mitra yang kita kenal sebagai Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah seorang anggota yang telah tersertifikasi sebagai Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega. Memiliki kemahiran dan pengalaman lebih tentang IPTEK yang dapat di transfer kepada anggota Saka.
Adapun tugas seorang Instruktur selama lima tahun mengabdi untuk membina anggota Saka terdiri dari:
- Membantu Pamong Saka dalam mengembangkan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pendidikan
- Mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka sesuai bidang keahliannya
- Menguji dan menilai SKU
- Mengadakan hubungan, konsultasi, dan bekerja sama kepada seluruh unsur dalam Struktur Organisasi Pemimpin dan Dewan Saka
- Menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka
- Melaporkan perkembangan pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka
Dewan Saka
Tugas dan fungsi Dewan Saka pada hakikatnya adalah sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
Dalam Dewan Saka yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan empat Koordinator Krida yang terpilih melalui forum Musyawarah. Berdasarkan struktur organisasi tugas Dewan Saka adalah sebagai berikut:
- Memimpin dan melaksanakan kegiatan
- Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan
- Melaksanakan pertemuan Dewan
- Menjaga, memelihara, dan meningkatkan hubungan baik dengan segenap petinggi Saka, Kwarcab, Kwarran dan lain – lain
- Menyampaikan laporan perkembangan anggota dan kegiatan kepada Pamong dan Pimpinan Saka
Administrasi Saka
Secara umum setiap organisasi yang menjalankan struktur dan tugasnya seperti dalam Saka. Menjalankan berbagai macam administrasi untuk terkelola dengan rapi dalam bentuk pencatatan dalam buku yang terdiri dari:
- Induk
- Keuangan
- Acara kegiatan
- Inventaris
- Agenda dan ekspedisi
- Harian
- Kartu data pribadi
- Risalah rapat
- Tamu
Baca Juga: