Hak Perlindungan Anak: Tujuan dan Ruang Lingkup

hak perlindungan anak

Update Terakhir: 12 September 2022 oleh Abdul Jalil

Dalam UU No 35 Tahun 2014 beserta pasal hukum di dalamnya sebagai bentuk upaya pemerintah melindungi anak dan hak – haknya. Seperti hak perlindungan dalam ruang lingkup pendidikan anak, fasilitas kesehatan, prasarana, dan lain sebagainya. Yang memiliki tujuan untuk menjamin perlindungan anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.

Perlindungan kepada anak menjadi hal yang memiliki tujuan penting, karena kedepannya yang melanjutkan kehidupan dan merawat orang tua adalah anak.

Oleh karena itu, menjamin perlindungan anak dalam ruang lingkup pendidikan, kesehatan, dan rohani merupakan bagian yang telah teratur dalam pasal hukum. Serta hak yang harus di dapatkannya dari orang tua, keluarga, masyarakat, negara dan pemerintah.

Sedangkan definisi anak menurut aturan hukum dalam UU No 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.  Dan termasuk anak yang masih dalam kandungan.    

Pengertian Perlindungan dan Hak Anak

Berdasarkan definisi yang berlaku dalam UU yang telah tersebutkan sebelumnya. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya.

Agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Sedangkan hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga. Masyarakat, pemerintah, dan negara.

Baca Juga: Pengendalian Emosi Diri dalam Pramuka: Ciri dan Cara Melupakan Emosi

Tujuan Perlindungan Anak

Jauh sebelum negara dan pemerintah ada. Melindungi anak sudah ada dalam diri orang tua dari zaman berburu. Kedua orang tua, keluarga dan kelompok masyarakat bekerjasama memberikan rasa aman, kasih sayang, dan kebutuhan makanan.

Tujuan utamanya tentu tidak terlepas dari keinginan kedua orang tua, keluarga, dan masyarakat agar anak dapat hidup dan tumbuh optimal.

Kehidupan kelompok mereka pun dapat lebih terjamin karena ada anak yang siap melanjutkan ras dan suku aslinya. Serta menjamin wilayah kekuasaan berburu dan bertani sebagai tempat untuk mengumpulkan makanan dan mengorganisasi kehidupan masyarakat.  

Kehidupan manusia yang terus maju, maka sekelompok masyarakat yang mendiami wilayah tertentu membentuk sebuah negara dan pemerintah. Hingga kini kita telah mengenal berbagai upaya negara dan pemerintah untuk menjamin perlindungan anak dan hak – haknya.

Untuk menjamin hak – hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Tidak hanya itu negara dan pemerintah juga berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Seperti menjamin prasarana pendidikan yang termasuk dalam bagian penting perlindungan anak.

Baca Juga: Jiwa Ksatria Adalah Prinsip Seorang Anggota Pramuka

Upaya Pemerintah Untuk Pendidikan Anak

Perlindungan pendidikan anak menjadi kunci penting untuk membangun negara dan bangsa Indonesia tercinta ini. Sehingga menjamin hak pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya. Sesuai dengan minat dan bakatnya adalah fokus utama pemerintah dalam membangun sumber daya manusia (SDM).  

tujuan dan hak perlindungan anak pendidikan dalam pasal dan UU No 35 tahun 2014
Hak Perlindungan Pendidikan Anak – Unsplash

Berbagai pasal perlindungan anak juga telah mengatur bagi anak yang membutuhkan perlakuan dan perhatian khusus. Sebab setiap anak dalam kondisi apa pun menurut hukum itu memiliki kedudukan yang sama.

Pendidikan luar biasa menjadi hak yang harus mereka peroleh. Sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Lingkup pendidikan anak yang tidak hanya ada dalam satuan pendidikan juga telah teratur dalam payung hukum di negara ini. Jumlah perlindungan anak yang ada pun terus meluas agar hak dari setiap anak dapat terjamin.

Seperti halnya menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memeberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan. Dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi. Sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Merupakan ruang lingkup pendidikan yang terajarkan oleh lingkungan sekitarnya dan terlindungi dalam aturan hukum.

Dalam satuan pendidikan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan seksual dan kekerasan dari pendidik, tenaga kependidikan. Sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Serta masih banyak lagi aturan hukum yang termasuk dalam ruang lingkup perlindungan dan hak anak di UU No 35 Tahun 2014. Agar menjadi anak berkualitas siap mencapai kehidupan yang bahagia dan sukses.

Baca Juga:

About Adha Susanto

Senior Rover Scout of Diponegoro University

View all posts by Adha Susanto →